Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan profesional bagi wartawan Indonesia berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 untuk menjamin pemberitaan yang independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. KEJ menuntut jurnalis menempuh cara profesional, menghormati privasi, perlindungan anak, serta menghindari suap dan berita bohong
Berikut adalah poin-poin utama 11 Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan Pers:
- Independen & Akurat: Menghasilkan berita akurat, berimbang (cover both sides), dan tidak beritikad buruk.
- Cara Profesional: Menggunakan cara yang jujur, profesional, dan meneliti sumber informasi.
- Akurasi & Verifikasi: Selalu menguji informasi (verifikasi), berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- Bukan Berita Fitnah: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Identitas Korban: Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
- Suap & Profesi: Tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap (amplop).
- Hak Tolak: Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber anonim.
- Menghormati Privasi: Menghormati hak narasumber dalam kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
- SARA & Disabilitas: Tidak berprasangka/diskriminasi atas dasar SARA dan tidak merendahkan martabat orang lemah.
- Hak Jawab/Koreksi: Segera meralat berita jika ada kekeliruan dan melayani hak jawab/koreksi.
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat merusak kepercayaan publik dan melanggar hukum.
